GORONTALO, KOMPAS.com — Sejumlah aktivis lingkungan di Gorontalo menuding Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030 berpotensi merusak lingkungan.
Menurut aktivis, ada pasal dalam Perda tersebut membuka peluang eksploitasi sumber daya alam di Gorontalo dapat dilakukan dengan mudah. Mereka khawatir, lewat Perda tersebut, kerusakan lingkungan di Gorontalo semakin parah.
”Pada Pasal 104 Huruf g disebutkan bahwa untuk setiap rekomendasi pengelolaan pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur harus dilaporkan ke DPRD. Artinya, Gubernur tak perlu minta izin kepada Dewan dan ini sama saja membuka pintu gerbang eksploitasi sumber daya alam di Gorontalo dengan begitu mudahnya,” ucap Rahman Dako, aktivis dari Sustainable Coastal Livelihoods and Management (Susclam), Kamis (5/1), di Gorontalo.
Rahman curiga pasal-pasal dalam Perda RTRW ini dibuat atas pesanan pengusaha bidang pertambangan yang mengincar sumber daya mineral di Gorontalo. Lewat Pasal 104 Huruf g tersebut, kata dia, pengusaha tambang yang berencana mengeksploitasi sumber daya alam di Gorontalo hanya cukup persetujuan Gubernur tanpa melalui persetujuan DPRD Provinsi Gorontalo. Menurut dia, Perda RTRW tersebut mencederai aspirasi masyarakat Gorontalo.
Aktivis dari Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo M Djufryhard, mengatakan, lewat Perda RTRW ini sama saja pemerintah mendorong rakyat Gorontalo hidup di kawasan rawan bencana. Ia menduga jika kegiatan pertambangan di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi penyebab bencana banjir di Gorontalo.
”Implementasi perda ini harus dikawal segenap masyarakat di Gorontalo agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan,” kata Djufryhard.
DPRD Provinsi Gorontalo telah mengesahkan Perda RTRW Provinsi Gorontalo 2010-2030 pada pekan lalu. Namun, perda ini belum ditandatangani Gubernur Gorontalo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang